Monday, August 29, 2016

UKM Didorong Miliki Visi Misi Tingkatkan Daya Saing.

 UKM Didorong Miliki Visi Misi Tingkatkan Daya Saing

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) menggelar fun walk dan bakti sosial (baksos) di areal Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), Jl Jenderal Sudirman, Minggu (28/8).
" Apalagi kita akan menghadapi MEA. Jadi semua produk harus dibuat lebih berkualitas"
"Kami ajak anggota IPEMI untuk berjualan di sini juga sekaligus memper - kenalkan pada masyarakat produk dari usaha kecil," ujar Happy Farida Djarot Saiful Hidayat, Wakil Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi DKI Jakarta sekaligus pembina IPEMI Jakarta, Minggu (28/8).
Menurutnya, kedepan akan banyak lagi kegiatan yang dilakukan oleh Dekranasda dengan melibatkan pengusaha kecil. Selain untuk dilatih. menurutnya usaha kecil menengah harus didorong memiliki visi dan misi agar lebih berkualitas dan memiliki daya saing.
"Kita mau mereka mereka lebih siap. Apalagi kita akan menghadapi MEA. Jadi semua produk harus dibuat lebih berkualitas," katanya.
Ke depan, pihaknya juga akan menyiapkan agar seluruh pengusaha kecil bisa mendapatkan modal usaha. Sehingga mereka memiliki daya saing bisa maju dan lebih baik kualitas usahanya.

Catat! Penghasilan di Bawah Rp 4,5 Juta Sebulan Tidak Perlu Bayar Pajak Penghasilan.



JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, masyarakat yang penghasilannya di bawah Rp 4,5 juta sebulan tidak perlu membayar pajak penghasilan (PPh).
Hal itu menyusul kebjikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari semula Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan.
"Pokoknya yang penghasilannya di bawah 4,5 juta sebulan tidak perlu punya NPWP, tidak perlu bayar pajak penghasilan," ujar Ken di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Selain itu, masyakarat yang penghasilannya di bawah Rp 4,5 juta sebulan juga tidak diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Lantaran ketentuan itu, Ken meminta masyarakat yang penghasilannya di bawah PTKP untuk tidak memusingkan program amnesti pajak.
"Jadi jangankan NPWP, SPT aja enggak apalagi ikut Tax Amnesty. Jadi lupakan (program amnesti pajak) bagi yang penghasilannya di bawah Rp 4,5 juta itu, pembantu, nelayan, petani, buruh enggak perlu ya," kata Ken.
Sebelumnya Kementerian Keuangan sempat menjelaskan kebijakan menaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditujukan untuk melindungi dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Selain itu, pemerintah masih mengharapkan konsumsi rumah tangga sebagai tumpuan pertumbuhan ekonomi tahun ini, di tengah perlambatan ekonomi dan permintaan global.

DKI Selidiki Kepemilikan Bangunan Komersial di Kemang.

Bangunan Komersial Sumbang Banjir di Kemang

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan penyelidikan sertifikat kepemilikan bangunan komersial yang ada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Terlebih untuk bangunan yang berada di bantaran kali dan resapan air.
" Kami mau selidiki, hotelnya dapat sertifikat dari mana, dia punya kewajiban nggak? Ini mesti diteliti. Karena ini nggak bisa diperkarakan. Ada sertifikat apa yang mau diperkarakan"
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mencontohkan bangunan yang akan diselidiki yakni pusat perbelanjaan Kemang Village.
"Karena lembah kan sudah dibuatin Kemang Village juga. Dia bikin ada bak tampungan, tapi bak tampungan nggak bisa gantiin lembah. Kalau lembah kan beda sama bak tampungan," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/8).
Kendati demikian, Basuki mengaku tidak bisa membongkar bangunan-bangunan tersebut. Karena mereka memiliki sertifikat hak milik (SHM). Pihaknya akan mencarikan solusi lainnya untuk penanganan ke depan.
"Itu yang masalah, kami nggak mungkin bongkar. Hak milik semua. Ini kan kejadian-kejadian dulu yang berusaha kami perbaiki. Kalau sudah jadi sertifikat, saya nggak mau bedebat gimana dapetin sertifikat ya," ucapnya.
Basuki mengatakan pihaknya akan meneliti kembali apakah bangunan-bangunan komersial tersebut memiliki kewajiban yang belum dikerjakan. Jika masih ada, maka pihaknya akan segera menagih.
"Kami mau selidiki, hotelnya dapat sertifikat dari mana, dia punya kewajiban nggak? Ini mesti diteliti. Karena ini nggak bisa diperkarakan, ada sertifikat apa yang mau diperkarakan," tuturnya.
Menurut Basuki usaha pembebasan lahan komersial oleh Pemprov DKI pernah dilakukan di Kemang dua tahun lalu. "Ada orang mau bangun apartemen di Kemang dua hektare. Dia nggak mau jual. Terakhir dia minta di atas harga pasar. Kalau diatas harga pasar, masuk penjara saya," tandasnya.